buah pikiran

Peningkatan Ekonomi Melalui BUMD

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Badan UMD dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.

Berdasarkan kategori sasarannya BUMD dapat dibedakan dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam Pendapatan Asli Daerahnya. BUMD dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan perbankan (Bank Pembangunan Daerah atau Bank Nagari dan Bank Pasar), jasa air bersih (PDAM) dan berbagai jasa dan usaha produktif lainnya pada industri, perdagangan dan perhotelan, pertanian-perkebunan, perparkiran, percetakan, dan lain-lain.

Lalu langkah seperti apakah yang harus diambil agar keberadaan BUMD memang memberikan multiplier efek terhadap daerah? Terutama untuk Kabupaten Dharmasraya.

Ada 2 langkah yang dapat dilakukan untuk hal tersebut,

  1. Memberdayakan BUMD yang telah ada.

BUMD adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga laba yang dihasilkan oleh BUMD masuk kedalam bagian Pendapatan Asli Daerah. Mengingat komposisi dari PAD sebagian besar berasal dari pajak dan restribusi, maka bagian laba dari BUMD merupakan potensi besar yang dapat digunakan untuk meningkat PAD.

Dengan meningkatnya PAD yang berasal dari daerah sendiri, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur tanpa harus tergantung dari Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat atau provinsi. Dengan demikian pemerintah daerah lebih tanggap dan cepat dalam membuat kebijakan serta dalam pengeksekusiannya.

Tentu untuk meningkatkan laba BUMD harus diawali dengan peningkatan kinerja BUMD yang bersangkutan sehingga menjadi perusahaan yang menguntungkan. Menurut Laporan Hasil Studi Analisa Kinerja BUMD Non PDAM, Biro Analisa Keuangan dan Moneter, Kementrian Keuangan, ada 3 langkah yang dapat dilakukan:

  1. Strategi Pengusahaan Perusahaan

Yang dapat dilakukan dengan langkah atau tindakan  memperbaiki kinerja perusahaan, diantaranya dengan:

  1. Mengatasi kelemahan internal yang diantaranya melalui penetapan kembali core business, likuidasi unit bisnis yang selalu rugi, dan memperbaiki sistem manajemen organisasi;
  2. Memaksimumkan kekuatan internal, yang antara lain dengan cara mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar dengan mempertahankan dan mencari pelanggan baru, serta mencari teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi usaha;
  3. Mengatasi ancaman eksternal, yang diantaranya dengan cara memperbaiki mutu produk dan jasa, meningkatkan  kualitas SDM serta meningkatkan kreativitas dan keaktifan tenaga pemasaran dalam mencari terobosan baru; dan
  4. Memaksimumkan peluang eksternal, yang antara lain melalui upaya kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang dalam keterkaitan.

 

  1. Strategi Penumbuhan Perusahaan

Bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan ukuran besaran yang disepakati untuk mencapai tujuan jangka panjang perusahaan. BUMD dikatakan tumbuh jika perusahaan daerah itu berhasil meningkatkan antara lain, volume penjualan, pangsa pasar, besarnya laba dan aset perusahaan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan agar perusahaan terus tumbuh berkembang diantaranya adalah mengkonsentrasikan bisnis pada produk yang representatif, melakukan perluasan pasar, pengembangan produk baru, dan integrasi horizontal dan/atau vertikal.

 

  1. Strategi Penyehatan Perusahaan

Dilakukan melalui pendekatan strategik dan pendekatan operasional. Dalam pendekatan strategik, misalnya, jika terjadi kesalahan strategis seperti ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan misinya, maka perlu dilakukan penilaian menyeluruh terhadap bisnis yang dilakukan untuk perubahan dan penyempurnaannya. Selain itu penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan sistem manajemen yang professional dan memiliki karakter enterpreneurhip perlu dilakukan. Sehingga di dalam perusahaan tercipta iklim kerja yang menunjang ide-ide ivonasi dan kreatif.

Sedangkan dengan pendekatan operasional ditujukan untuk melakukan perubahan operasi perusahaan tanpa merubah strategi bisnis. Dalam hubungan ini langkah-langakah yang biasa diambil oleh perusahaan dalam rangka penyehatan operasi diantaranya adalah:

  1. Meningkatkan penghasilan yang diperoleh dengan berbagai teknik bisnis, misalnya pemotongan harga, peningkatan promosi, penambahan dan perbaikan pelayanan konsumen, memperbaiki saluran distribusi dan memperbaiki kualitas produk, dan
  2. Melaksanakan pemotongan biaya (penghematan). Biaya-biaya yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional pokok perusahaan yang segera membentuk penghasilan, biasanya menjadi pilihan pertama untuk diturunkan, seperti misalnya biaya-biaya administrasi, penelitian dan pengembangan, dan pemasaran.

 

Ketiga langkah diatas dalam pengaplikasiannya tidak terbatas pada BUMD yang berorientasi keuntungan (profit oriented) saja tapi juga pada BUMD yang berorintasi sosial atau pelayanan pada masyarakat. Ada keuntungan ganda jika yang didapat, selain masyarakat dapat dilayani dengan baik dan memuaskan, juga memberikan citra yang baik terhadap perhatian pemerintah daerah kepada rakyat.

 

  1. Investasi atau mendirikan BUMD baru

Melihat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Dharmasraya, sangat dimungkinkan sekali untuk mendirikan sebuah BUMD baru. Pendirian BUMD baru lebih cepat memberikan multiplier effect karena akan muncul lapangan kerja baru. Lapangan kerja baru akan menyerap tenaga kerja, dalam hal ini akan mengurangi pengangguran dan membuat masyarakat lebih produktif. Masyarakat yang produktif (termasuk yang diserap oleh BUMD baru) akan memiliki penghasilan yang nantinya akan meningkatkan konsumsi, peningkatan konsumsi tentu akan dibarengi dengan peningkatan permintaan barang dan jasa. Peningkatan barang dan jasa tentu menuntut sebuah akses transportasi yang baik yang pada akhirnya akan memicu pembangunan infrastuktur secara simultan namun jelas dan terarah.

Mengenai BUMD seperti apa yang akan didirikan, tentu masyarakat dharmasyara sendiri yang lebih paham. Melihat sumber daya alam yang ada, tentu akan lebih baik diarahkan ke bidang pertanian atau pertambangan.

Dalam bidang pertanian misalnya mendirikan BUMD yang berfungsi sebagai menampung dan menyalurkan hasil pertanian masyarakat, apakah itu kulit manis, karet, kelapa, gambir, kopi, coklat, cengkeh dan pinang. Jika hal ini terwujud tentu petani tidak akan mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil kerjanya serta dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian, dimana BUMD memberikan batas kualitas yang harus dipenuhi.

Pemerintah daerah juga dapat mendirikan perusahaan tambang dalam rangka menggarap potensi sumber daya alam yang tidak terbarukan ini, seperti Batu bara, batu kapur, pasir kuarsa, emas, lempung kuarsit dan sebagainya

Terakhir , marilah kita pandang BUMD sebagai alat atau sarana untuk meningkat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai sapi perah ataupun sarana bagi-bagi kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

 

Referensi

Business News. 2011. BUMD Miliki Peran Strategis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. http://bataviase.co.id/node/579136 . diakses

Rusdian Kamaluddin. 2001.  Peran dan Pemberdayaan BUMD dalam rangka Peningkatan Ekonomi Daerah. Majalah Perencaan Pembangunan Edisi 23 Th 2001

Sunarsip. 2009.  Membuka Belenggu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  www.iei.or.id/publicationfiles/Membuka%20Belenggu%20BUMD.pdf

Syafruddin Alwi. 2002. Paradigma Baru Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jurnal Siasat Bisnis No. 7 Vol. 1 Th. 2002 hal 81-91.

31 Mar 2011

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *