Perusahaan Daerah Atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai Lembaga Bisnis Yang Dimiliki Dan Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Memiliki Peran Strategis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. Keberadaan BUMD Diyakini Dapat Memberikan Multiplier Effect Yang Sangat Besar Bagi Perekonomian Masyarakat. Dengan Adanya Pendirian BUMD, Hal Itu Akan Membuka Lapangan Kerja Baru, Menggerakkan Sektor-Sektor Ekonomi Produktif, Serta Menjadi Stimulan Bagi Pertumbuhan Ekonomi Di Daerah.
Badan UMD Dibentuk Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Yang Diperkuat Oleh UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Nota Keuangan Dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan Dibentuknya BUMD Tersebut Adalah Untuk Melaksanakan Pembangunan Daerah Melalui Pelayanan Jasa Kepada Masyarakat, Penyelenggaraan Kemanfaatan Umum Dan Peningkatan Penghasilan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Kategori Sasarannya BUMD Dapat Dibedakan Dua Golongan, Yaitu Perusahaan Daerah Untuk Melayani Kepentingan Umum Da